Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulus CPNS KPU? Wajib Lengkapi Persyaratan Ini

Jamilah , Jurnalis-Minggu, 06 Januari 2019 |15:25 WIB
Lulus CPNS KPU? Wajib Lengkapi Persyaratan Ini
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

11. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,psikotropika,precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari dokter rumah sakit pemerintah yang terbaru (masih berlaku) dan harus ditanda tangani oleh dokter pemerintah (asli dan 1 lembar fotokopi dilegalisir).

12. Fotokopi sertifikatpendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan,rangkap dua.

13. Pas foto 3x4 berlatar belakang merah (5 lembar) dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.

14. Fotokopi KTP yang masih berlau atau fotokopi surat keterangang telah melakukan perekaman KTP elektronik dari Dukcapil, rangkap 2

15. Bukti pengalaman kerja telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, rangkap 2.

16. Berkas kelengkapan dokumen rangkap 2 dimasukkan ke dalam stopmap:

- warna merah untuk kualifikasi pendidikan S-1

- Warna biru untuk kualifikasi pendidikan D-3

Di luar stopmap ditulis : nama, jabatan yang dilamar, pendidikan, dan zona yang dilamar.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement