Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tetapkan 2 Efek Syariah, Ini Daftarnya

OJK Tetapkan 2 Efek Syariah, Ini Daftarnya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua saham calon emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni Sentra Food dan Estika Tata Tiara masuk ke dalam efek syariah.

Informasi tersebut disampaikan OJK dalam siaran persnya seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Penetapan efek syariah sudah didasarkan hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan.

 Baca Juga: Saham ZONE, SOTS dan URBN Masuk Daftar Efek Syariah

Di mana sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari perusahaan publik.

 Baca Juga: OJK Tetapkan Arkadia Digital sebagai Efek Syariah

Sebagai informasi Sentra Food akan melakukan listing di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Januari 2019 dengan proyeksi dapat mebidik dana segar sebar Rp33,7 miliar, sementara Estika Tata Tiara akan mencatatkan diri di BEI pada 10 Januari dengan proyeksi dapat mengantongi dana Rp128,13 miliar.

Kedua persuhaan yang akan mencatatkan diri di BEI ini menggunakan buku laporan keuangan Juni untuk melakukan aksi korporasi IPO.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement