JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar efek syariah (DES) periode I-2020. Pasalnya, daftar tersebut terdiri dari investasi 457 saham syariah dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Namun, apa itu DES?
Baca juga: OJK Tetapkan 2 Efek Syariah, Ini Daftarnya
Mengutip instagram OJK, Jakarta, Minggu (2/8/2020), DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Hal ini telah ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan OJK sebagai pihak penerbit DES.
DES dinilai sangat penting sebagai panduan inestasi abgi pihak pengguna. Contohnya saja seperti, manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor syariah lainnya.