JAKARTA – Bagi pelamar yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 terancam sanksi jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan adalah di blacklist mengikuti CPNS periode berikutnya.
Seleksi CPNS tahun 2018 saat ini sudah masuk pada tahap pengumuman dan pengusulan penetapan atau sering disebut pemberkasan. “(Kalau mengundurkan diri) di blacklist,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat dihubungi di Jakarta.
Dia mengatakan, sanksi ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dalam aturan tersebut diatur bahwa pemblokiran dari seleksi CPNS akan berlangsung selamanya.
Baca Juga: Lulus CPNS KPU? Wajib Lengkapi Persyaratan Ini