Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulus CPNS Komnas HAM, Wajib Lakukan Pemberkasan 14 Januari 2019

Rikhza Hasan , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |14:44 WIB
  Lulus CPNS Komnas HAM, Wajib Lakukan Pemberkasan 14 Januari 2019
Ilustrasi: Foto Antara
A
A
A

9. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium (asli dan 2 fotokopi, tanggal surat masih dalam bulam Desember 2018),

10. Pasfoto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 10 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tetrsebut, dan

11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP-elektronik dari Dukcapil (3 lembar fotokopi).

Semua berkas lamaran rangkap 3 dimasukan ke dalam stopmap warna kuning untuk kualifikasi pendidikan Sarjana, sedangkan warna merah untuk kualifikasi Diploma III.

Serta menambahkan keterangan pada map berupa nama, tempat tanggal lahir, nomor ujian, jabatan yang dilamar, pendidikan, alamat saat ini, nomor telepon yang mudah dihubungi, serta alamat email.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila pada tangal 14 Januari 2019 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan Gugur/Mengundurkan Diri

Selain itu, para peserta diminta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman resmi Komnas HAM, serta kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement