Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Ini Rinciannya

Rikhza Hasan , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |13:42 WIB
Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Ini Rinciannya
Ilustrasi E-Commerce: Reuters
A
A
A

Wajib Melaporkan

Menurut PMK ini, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.

Dalam PMK ini ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan, seperti

a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa;

b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan

c. penyerahan BKP dan/ atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/ atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.

Baca Juga: Bos JD.com Tak Jadi Dituntut Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.

Menurut Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.

Pemerintah menilai perlu untuk memudahkan pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce). Hal tersebut dilakukan agar para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai dengan model transaksi yang digunakan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement