Hestu menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak. “Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, harus ada kepastian hukum yang jelas bagi pajak selebgram maupun orang biasa. “Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan, bagaimana cara mereka memenuhi kewa jiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya perlu dirumuskan pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas karena belum ada aturan khusus,” tuturnya.
Dia memperkirakan potensi pajak dari selebgram atau orang-orang yang memperoleh penghasilan dari media sosial memang tergolong besar. Untuk itu, perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki. “Belum ada perkiraan tetapi menurut saya besar dan bertambah terus,” katanya.
(Feby Novalius)