Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Kejar Pajak Selebgram hingga Youtuber

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 14 Januari 2019 |10:32 WIB
DJP Kejar Pajak Selebgram hingga Youtuber
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, sama seperti WP lain, apabila membuat penghasilan, maka harus di kenakan pajak. Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku.

“Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi, di akhir tahun mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri,” katanya.

Baca Juga: Menkominfo: Selebgram Harusnya Dikenai Pajak

Hestu mengatakan, untuk pihak membayarkan penghasilan mereka dan memanfaatkan jasa mereka, maka mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 mereka. “Sama seperti artis lain. Jadi, ada kewajiban dipotong PPh Pasal 21 dan membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram, vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement