Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, sama seperti WP lain, apabila membuat penghasilan, maka harus di kenakan pajak. Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku.
“Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi, di akhir tahun mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri,” katanya.
Baca Juga: Menkominfo: Selebgram Harusnya Dikenai Pajak
Hestu mengatakan, untuk pihak membayarkan penghasilan mereka dan memanfaatkan jasa mereka, maka mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 mereka. “Sama seperti artis lain. Jadi, ada kewajiban dipotong PPh Pasal 21 dan membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram, vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu,” tuturnya.