JAKARTA - Fenomena selebritas instagram atau dikenal dengan selebgram menjadi mata pencaharian baru untuk raup penghasilan fantastis. Ladang bisnis ini mendapatkan pemasukan dari mempromosikan suatu produk atau disebut dengan istilah endorsement (endorse).
Pendapatan yang fantastis yang diraup selebgram itu menjadi perbincangan hangat, sebab belum ada peraturan pemerintah yang menyasar penarikan pajak artis dunia maya itu.
Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Penurunan Pajak Penghasilan Badan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, sudah seharusnya selebgram turut dikenakan pajak, hal ini untuk menciptakan fairness atau keadilan bagi wajib pajak lainnya. Dia mencontohkan, seperti artis yang tampil di televisi, di mana tetap menjadi wajib pajak dan membayar kewajibannya.