JAKARTA- Kementerian Perhubungan sedang membuat peraturan terkait ojek online. Sebelumnya, moda transportasi roda dua ini sempat tak diakui. Namun kini timbul harapan, ojek online bisa diakui sebagai moda transportasi secara umum asalkan aturannya beres..
Berikut fakta perihal regulasi ojek online yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (14/1/2019):
1. Aturan ojek online ditargetkan bulan Maret 2019
Kemenhub, saat ini sedang mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin dan ditargetkan selesai Maret 2019.
Baca Juga: Selain Online, Ojek Pangkalan Akan Diatur Juga
"Selama ini para rekan mitra ojek online selalu menanyakan mengenai regulasi. Saya tegaskan, ada tiga hal, yaitu regulasi tarif, suspend, dan masalah perlindungan, keamanan serta keselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di AEON Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
2. Proses penyusunan regulasi kesepakatan antara mitra ojek dengan pemerintah
Dia juga menambahkan, pembuatan regulasi tersebut harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dengan para mitra ojek online.

"Supaya nanti saya akan merespons, maunya rekan-rekan seperti apa. Jadi pemerintah tidak langsung serta merta membuat aturan," jelasnya.
3. 10 asosiasi jadi perwakilan untuk bekerja sama dengan pemerintah
"Dari hal itu ditunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Dari 97 asosiasi itu, saya akan tunjuk 10 orang perwakilan dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain untuk menyusun regulasi itu," ujar Dirjen Budi Setyadi di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: Punya Aturan, Ojek Online Bakal Dilindungi Jasa Raharja?
4. Belum bisa menerbitkan tanggungan asuransi terhadap mitra ojol
Perusahaan asuransi negara, PT Jasa Raharja (Persero) mengaku belum bisa menanggung asuransi korban kecelakaan ojol yang mengalami kecelakaan tunggal. Pasalnya, ojek bukan angkutan umum resmi di dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Harga mitra ojol akan ditarifkan sebesar Rp2.000-2.500 per km
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pemerintah belum mematok tarif dalam aturan ini. Adapun untuk angka idealnya, dia menyampaikan tarif batas bawah ojol sekitar Rp2.000-2.500 per kilometer (km) atau lebih rendah dari taksi online Rp3.500 per km.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)