JAKARTA - Ojek pangkalan kemungkinan akan diatur seperti ojek daring yang dilatarbelakangi eksistensinya di masyarakat.
"Kemarin memang muncul diskusi, kalau sekarang kita akan mengatur ojek yang berbasis aplikasi harapan saya juga dalam focus group discussion ini juga muncul juga ojek tidak berbasis aplikasi. Mereka masih ada sampai sekarang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring, dikutip dari Antara News, di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: Punya Aturan, Ojek Online Bakal Dilindungi Jasa Raharja?
Budi mengatakan karena tidak semua lapisan masyarakat memiliki aplikasi untuk memesan ojek baik untuk mengangkut orang maupun barang. "Karena tidak semua masyarakat menggunakan Android. Ada juga ibu-ibu yang begitu turun mau langsung ke pasar karena jarak dekat pakai ojek pangkalan. Kita harapkan diskusi ini juga menyinggung atau mengakomodir ojek pangkalan," katanya.
Namun, menurut dia, terkait pentarifan agak berbeda dari ojek daring karena ojek pangkalan tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang.

"Kalau ojek pangkalan 'kan tarif berdasarkan kesepakatan bersama. Mungkin keselamatan yang nanti kita atur," katanya.