
Ketentuan DP nol% ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Namun pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka (Down Payment). Oleh karena itu uang muka nol% hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah 1%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)