JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang e-Commerce adalah untuk mewujudkan kesetaraan antara pedagang konvensional dan pedagang online. Beleid ini dimaksudkan agar ada persamaan perlakuan antara dua pedagang tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wirasakti, mengungkapkan dengan adanya aturan PMK e-commerce, ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce.
"Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga: Pelaku E-Commerce Tak Wajib Miliki NPWP
Menurutnya, data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli. Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.
Dari aspek kepabeanan, lanjutnya, beleid ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia Platform Marketplace domestik.