JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan penjelasan terkait peraturan tersebut
"Beberapa hari yang lalu kami keluarkan PMK 210 dan kemudian menimbulkan reaksi. Jadi pada saat ini kami berinisiatif undang idEA platform e-commerce yang aspirasinya selalu kami dengar dan konsultasikan, karena bagi pemerintah yang paling penting adalah memahami model bisnis mereka," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Pajak E-Commerce Diatur demi Damaikan Pedagang Konvensional dan Online
Dia menjelaskan, keluarnya PMK 210 ini sebelum sudah didiskusikan sebelum adanya reaksi dari pelaku e-commerce. Di mana tujuannya untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce ini secara sustainable.
"Karena itu penting bagi Indonesia sebagai langkah ke depan bagi transformasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu kita perlu berdiskusi dan komunikasi insentif dengan para pelaku," tuturnya.