Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Perusahaan Pembiayaan Berikan Kredit Kendaraan 0%

Mulyani , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |04:17 WIB
   Syarat Perusahaan Pembiayaan Berikan Kredit Kendaraan 0%
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait uang muka (down payment/DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

Namun sayangnya, saat ini justru dinilai bertolak belakang dengan semangat untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan DP 0% tersebut, OJK sangat selektif karena tidak semua nasabah maupun perusahaan penyedia kredit mendapatkan fasilitas itu. OJK mengatur hanya perusahaan pembiayaan sehat dengan non performing financing (NPF) atau kredit bermasalah kurang dari 1% yang bisa memberikan DP 0% dari harga jual kendaraan.

Baca Selengkapnya: DP 0% Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Kurangi Kendaraan Pribadi

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement