Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Debat Capres, BKN Minta PNS Jaga Netralitas

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |19:17 WIB
Jelang Debat Capres, BKN Minta PNS Jaga Netralitas
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Menjelang debat Calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto malam ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN meminta kepada seluruh ASN harus netral dari politik praktis pada Pilpres maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Dikutip dari akun twitter @BKNgoid, aturan netral ini berlaku untuk semua ASN di Indonesia. Artinya para ASN baik pusat maupun daerah tidak boleh memihak kepada salah satu calon pasangan Capres dan Cawapres.

"Sobat BKN, ASN harus tetap netral dari politik praktis pada Pileg dan Pilpres 2019," cuit akun twitter @BKNgoid, Kamis (17/1/2019).

 Baca Juga: BI Yakin Investor Tak Wait and See Jelang Pilpres

BKN juga mengimbau kepada para ASN untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Apalagi ASN merupakan abdi negara yang bertugas untuk melayani masyarakat bukannya melayani salah satu pasangan Capres.

"Menjelang debat Capres Jokowi dan Prabowo, sebagai pemersatu bangsa ASN wajib jaga Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," tambah BKN.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pada Pilpres tahun ini, dibutuhkan netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya saat memilih nanti, ASN dilarang untuk melakukan intervensi dari segala kegiatan politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Artinya PNS hanya diperbolehkan untuk memilih sesuai pilihannya Calon-calon kepala daerah tersebut. Setelah beres memilih PNS dianjurkan untuk langsung pulang dan tidak boleh terlibat aktivitas politik apapun saat proses pemilihan berlangsung.

"Tidak boleh jadi dalam kampanye pasangan calon, tidak boleh menggunakan kaos kampanye pasko (saat mencoblos)," ucapnya.

 Baca Juga: Tak Hadiri Debat Perdana, Ini Pesan SBY ke Prabowo

Selain itu, para ASN juga dilarang untuk mengumbar pilihannya di media sosial. Apalagi sampai mempromosikan salah satu pasangan di media sosial apapun.

"Tidak boleh memberikan like or dislike fanpage Paslon, tidak boleh membuat status tentang program Paslon. Tidak boleh berfoto dengan pose nomor Paslon," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement