Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Pemerintah Tembus Rp4.418 Triliun, Menkeu: Kami Tidak Ugal-ugalan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |16:27 WIB
Utang Pemerintah Tembus Rp4.418 Triliun, Menkeu: Kami Tidak Ugal-ugalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Okezone
A
A
A

Pembatasan utang pemerintah juga telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat (3) bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen PDB. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.

sri mulyani

Mantan Direktur Bank Dunia itu memastikan pemerintah akan selalu berhati-hati dalam penggunaan uang hasil utang luar negeri tersebut kendati rasio utang terhadap PDB masih jauh dari batasan yang telah ditentukan.

"Poin saya meliHat utang sebagai suatu keseluruhan kebijakan, makanya Indonesia dapat invesment grade, outlook-nya tetap stabil," ujar Sri Mulyani.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement