Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat dan Kargo

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat dan Kargo
Bandara. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penelitian terkait dugaan adanya kartel terhadap harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa kargo udara. Kami sudah mulai penelitian tentang kemungkinan adanya kartel.

“Yang harus harus kita pahami bersama, tahap penelitian itu bukan berarti bersalah,” kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dilansir dari Harian Neraca, Rabu (23/1/2019).

Guntur menyampaikan, penelitian tersebut merupakan inisiatif KPUU berdasarkan indikasi informasi yang beredar di masyarakat terhadap dugaan kartel harga tiket pesawat. Dalam tahap penelitian, KPPU akan memanggil pihak terkait, dalam hal ini pelaku usaha dan pemerintah, untuk meminta keterangan terkait dugaan tersebut.”Maskapai dan pihak Kementerian Perhubungan sudah kami panggil,” tambah Guntur.

Baca Juga: Tiket Pesawat ke Papua Mahal, Menhub Akan Terapkan Subsidi Silang

Selanjutnya, KPPU akan menggunakan data sekunder untuk memverifikasi berbagai informasi. Poinnya adalah untuk memberikan kejelasan ini masuk (kartel) atau tidak.”Saat ini masih dilakukan penelitian oleh tim KPPU. Biarkan dulu mereka bekerja,” ungkap Guntur.

Adapun penelitian terhadap dugaan kartel harga tiket sudah dilakukan beberapa hari lalu. Sementara, dugaan kartel harga kargo baru diteliti hari ini. KPPU tidak dapat memastikan berapa lama penelitian dilakukan, karena sangat terkait dengan progres yang terjadi.

Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak.

"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Menhub Budi.

Namun, ia meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan tiket pesawat."Kalau menurut saya tidak," kata dia. Pernyataan tersebut menyusul polemik soal tarif tiket penerbangan ternyata sempat menimbulkan dugaan praktik kartel antara sesama perusahaan penerbangan. Aroma dugaan kartel terindikasi dari beberapa hal, mulai dari kebijakan kenaikan dan penurunan tarif pesawat yang dilakukan secara bersama-sama oleh para maskapai.

pesawat

Indikasi lainnya, struktur industri yang tidak sehat, dimana kalau maskapai berdalih menaikkan harga tiket karena masalah avtur dan beban operasional tinggi seharusnya sudah ditempuh sejak lama, bukan setelah harga minyak dan rupiah tengah stabil.

Kemudian adanya polemik dugaan praktik kartel antara sesama perusahaan penerbangan. Bukan hanya kenaikan, tetapi juga penurunan tiket dilakukan secara bersamaan. Ditambah industri penerbangan di Indonesia dikuasai oleh dua pemain besar, yakni Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air).

Komisioner KPPU Afif Hasbullah sebelumnya mengatakan masih mendalami dugaan tersebut."Ini masih indikasi. Kalau nanti menjadi fakta dan data, bisa saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses lidik," kata dia.

Praktik kartel dilarang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement