Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Ingin Dana Pengampunan Pajak Rp140 Triliun Tak Kabur dari RI

Sri Mulyani Ingin Dana Pengampunan Pajak Rp140 Triliun Tak Kabur dari RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia, ketika masa kewajiban periode dana menetap (holding period) berakhir pada 2019.

"Kita berharap dengan ekonomi kita tetap stabil dan tumbuh baik, akan menimbulkan kepercayaan terhadap pemilik dana tersebut untuk tetap menanamkan di Indonesia," kata Sri Mulyani seperti dikutip Antara News, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

 Baca Juga: Aturan Baru, Lapor Harta Peserta Tax Amnesty Dilakukan Secara Online

Sri Mulyani mengatakan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain juga akan dilakukan dalam menyikapi potensi larinya dana repatriasi tersebut setelah usainya kewajiban modal harus tinggal selama tiga tahun di dalam negeri.

"Kita perlu untuk berkoordinasi dengan instansi lain. Kita lihat dari sisi jumlah, bagaimana mereka memanfaatkan, nanti kita akan bahas bersama," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement