JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) akan menerbitkan surat utang dengan target perolehan dana sebesar Rp2 triliun. Adapun surat utang tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019 senilai Rp1,5 triliun dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2019 senilai Rp500 miliar.
Adapun total nilai dari program Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) lll ini sebesar Rp10 triliun yang terdiri dari obligasi senilai Rp7 triliun dan sukuk ijarah senilai Rp3 triliun. Obligasi dan sukuk ijarah tersebut masing-masing memperoleh peringkat idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Direktur Utama Indosat Chris Kanter mengatakan, obligasi dan sukuk ijarah tahap I tersebut akan diterbitkan dalam 5 seri. Keduanya juga diterbitkan dengan denominasi Rupiah.
Baca Juga: Indosat Lunasi Obligasi Rp224,59 Miliar
Di mana Seri A bertenor 370 hari dengan kupon yang ditawarkan sebesar 7,25%-8,25% per tahun, kemudian Seri B bertenor 3 tahun dengan kupon 8,50%-9,50% per tahun, lalu Seri C bertenor 5 tahun dengan kupon 8,75%-9,75% per tahun.
Adapun untuk Seri D bertenor 7 tahun dengan kupon sebesar 9,25%-10,25% per tahun dan Seri E bertenor 10 tahun dengan kupon 9,50%-10,50% per tahun.
"Penerbitan obligasi dan sukuk ijarah ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang keuangan perseroan dalam memenuhi kebutuhan pendanaan belanja investasi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Indosat Ooredoo, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Chris menyatakan, dana penerbitan surat utang ini akan difokuskan untukpembelanjaan infrastruktur jaringan. Infrastruktur yang dimaksud adalah jaringan akses seperti radio and transport serta jaringan core seperti packet core and gateway.
"Serta untuk infrastruktur IT yang bertujuan untuk menambah kapasitas dan memperluas jangkauan jaringan Perseroan," katanya.
Adapun pada penawaran obligasi dan sukuk ijarah kali ini, Perseroan menunjuk PT BCA Sekuritas, PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, sebagai penjamin pelaksana emisi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)