JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir meminta nasabah pemegang polis bancassurance Jiwasraya menunggu penyelesaian tunda bayar polis JS Saving Plan.
PT Asuransi Jiwasrya (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah berupaya untuk menyelesaikan kasus tunda bayar polis jatuh tempo sebanyak Rp802 miliar.
"Kami yakin nasabah tetap tenang dan tetap menaruh kerpercayaan kepada manajemen dan Kementerian BUMN. Buktinya roll over (perpanjangan kontak) meningkat," kata Inas di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Baca Juga: Jiwasraya Disarankan Stop Jualan Produk Investasi
Nasabah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya telah mengirimkan surat aduan kepada DPR dan pemerintah. Lewat koordinatornya, Rudhiyanto, mereka mendesak manajemen untuk segera membayarakan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.
Berangkat dari hal itu, dia pun meminta para nasabah tetap tenang dan sabar, sambil menunggu upaya penyelesaian yang tengah dilakukan manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Sebagai informasi, dalam surat aduan bertanggal 12 Desember 2018 itu, Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mendesak manajemen untuk segera membayarakan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.
Baca Juga: DPR, OJK hingga KBUMN Duduk Bersama Selesaikan Masalah Jiwasraya
Inas pun menilai Rudyantho tidak memahami karakteristik produk JS Saving Plan atau Bancassurance yang dimiliki Jiwasraya, maupun asuransi lainnya.
Inas pun meminta nasabah lebih waspada dan tak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang ditengarai memiliki kepentingan di tengah upaya penyehatan Jiwasraya. Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu mengikuti perkembangan Jiwasraya hingga hak-hak pemegang polis dapat terpenuhi dengan baik.
"DPR akan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar hak-hak nasabah dapat dipenenuhi. Manajemen pun sudah menjanjikan pembayaran polis JS Saving Plan bisa dilakukan bertahap sejak kuartal II 2019 untuk mereka yang tidak mau roll over," katanya. (Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)