Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Lengkap Menpan-RB soal Rekrutmen PPPK

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |08:57 WIB
Penjelasan Lengkap Menpan-RB soal Rekrutmen PPPK
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Okezone)
A
A
A

 Baca Juga: Seleksi PPPK untuk Honorer K2 Dibuka Awal Februari

Mengenai syarat batas usia minimal peserta P3K, sudah ditetapkan adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara itu, pengadaan PPPK untuk mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Selain melakukan rekrutmen P3K, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong. Tercatat, ada 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement