JAKARTA - Pemerintah terus mendorong simplifikasi proses perizinan ekspor. Hal ini dilakukan dengan membebaskan syarat Laporan Surveyor (LS) bagi eksportir dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar Larangan Terbatas (Lartas).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pembebasan syarat LS untuk mempermudah proses ekspor. Selama ini syarat tersebut memang banyak dikeluhkan oleh eksportir karena menambah biaya.
"(Ketentuan syarat LS) Enggak usah, yang bisa dihilangkan ya dihilangkan. Jadi ini suatu bentuk kemudahan (ekspor)," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: Indonesia Ekspor Manggis dari Pandeglang ke China
Dia menyatakan, rencananya pembebasan syarat LS akan diberlakukan pada sejumlah komoditas, seperti minyak sawit, batu bara, intan kasar, timah, dan kayu. Pihaknya pun akan segera melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur soal persyaratan LS.
"Kita akan udah Permendag-nya (bisa) satu minggu selesai," ujarnya.