Sementara itu, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, saat ini ada sebanyak 14 Permendag yang mengatur ekspor komoditas, di mana 7 di antaranya mengenakan syarat LS.
"Itu yang akan kita lihat, dan apa yang bisa kita permudah," katanya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Incar Pasar Asia, Indonesia Ekspor Bantalan Rel ke Filipina
Dia menjelaskan, pembebasan syarat LS ini karena di beberapa negara tujuan para eksportir juga masih harus mengurus dokumen serupa. Hal ini membuat dua kali proses pemeriksaan dan membebani biaya eksportir.
"Jadi kalau ada ketentuan yang hanya diatur di negara tujuan, ngapain di atur di sini, dan kalau ada ketentuan yang enggak di atur di negara tujuan, ngapain kita di atur. Jadi kita lihat lagi kalau yang dilakukan surveyor, juga sama yang dilakukan (Ditjen) Bea Cukai, yah ambil satu saja," jelas dia.
(Feby Novalius)