JAKARTA - Pemerintah terus mendorong simplifikasi proses perizinan ekspor. Hal ini dilakukan dengan membebaskan syarat Laporan Surveyor (LS) bagi eksportir dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar Larangan Terbatas (Lartas).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pembebasan syarat LS untuk mempermudah proses ekspor. Selama ini syarat tersebut memang banyak dikeluhkan oleh eksportir karena menambah biaya.
"(Ketentuan syarat LS) Enggak usah, yang bisa dihilangkan ya dihilangkan. Jadi ini suatu bentuk kemudahan (ekspor)," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: Indonesia Ekspor Manggis dari Pandeglang ke China
Dia menyatakan, rencananya pembebasan syarat LS akan diberlakukan pada sejumlah komoditas, seperti minyak sawit, batu bara, intan kasar, timah, dan kayu. Pihaknya pun akan segera melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur soal persyaratan LS.
"Kita akan udah Permendag-nya (bisa) satu minggu selesai," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, saat ini ada sebanyak 14 Permendag yang mengatur ekspor komoditas, di mana 7 di antaranya mengenakan syarat LS.
"Itu yang akan kita lihat, dan apa yang bisa kita permudah," katanya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Incar Pasar Asia, Indonesia Ekspor Bantalan Rel ke Filipina
Dia menjelaskan, pembebasan syarat LS ini karena di beberapa negara tujuan para eksportir juga masih harus mengurus dokumen serupa. Hal ini membuat dua kali proses pemeriksaan dan membebani biaya eksportir.
"Jadi kalau ada ketentuan yang hanya diatur di negara tujuan, ngapain di atur di sini, dan kalau ada ketentuan yang enggak di atur di negara tujuan, ngapain kita di atur. Jadi kita lihat lagi kalau yang dilakukan surveyor, juga sama yang dilakukan (Ditjen) Bea Cukai, yah ambil satu saja," jelas dia.
(Feby Novalius)