JAKARTA – Sampai pekan lalu baru 34 instansi pusat maupun daerah yang telah mengusulkan pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi batas waktu sampai akhir Februari bagi 519 instansi lainnya yang belum melakukan pemberkasan. Dari usulan penetapan inilah nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. “Pusat Pengolahan Data SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) BKN mencatat 34 instansi sudah mengusulkan berkas penetapan NIP CPNS 2018. Keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut, terdiri atas 17 instansi pusat baik kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).
Baca Juga: BKN Telah Tetapkan 8.035 Nomor Induk CPNS 2018
Sisanya, 17 instansi daerah (kabupaten/kota),” kata Kepala Biro (Karo) BKN Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin. Ridwan mengatakan, 34 instansi tersebut mengusulkan pemberkasan untuk 10.710. Sebenarnya jumlah tersebut belum seluruhnya pasalnya total peserta yang dinyatakan lolos di 34 instansi tersebut berjumlah 11.882 peserta. “Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan, masih ada ratusan instansi yang belum mengusulkan. Hal itu karena terdapat 553 instansi yang membuka seleksi CPNS pada 2018. Dari jumlah tersebut, 533instansisudahmengantungi digital signature (DS) kepala BKN. Seharusnya instansi sudah bisa mengumumkan dan melakukan pemberkasan. “Digital signature sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1). Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approvalverval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara satu instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS,” jelasnya.
BKN sudah mengirimkan surat edaran terkait batas waktu pemberkasan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam pemberkasan tersebut, PPPK diminta menyampaikan data CPNS 2018 secara lengkap dan benar. Sebelumnya ditegaskan bahwa bagi CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.
Jika peserta seleksi sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. “Pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
(Dita Angga)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)