Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah Setara PNS untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |18:47 WIB
Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah Setara PNS untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Foto: Tes seleksi PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I pada esok hari. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam data base BKN tahun 2013.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat pertama adalah usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu khusus untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Dan juga syaratnya harus masih aktif mengajar sampai saat ini

Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Isi Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Honorer Setara PNS

"Persyaratan lengkapnya dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Sementara itu, untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA. Tentunya juga yang bersangkutan hari memiliki sertifikasi di bidang pertanian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement