JAKARTA - Jelang pengoperasian MRT Jakarta memunculkan sebuah fakta baru. Pasalnya proyek MRT Jakarta ini disebut belum memiliki sertifikat lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, meskipun belum memiliki sertifikat lahan, MRT Jakarta akan tetap beroperasi secara normal dan tepat waktu. MRT Jakarta sendiri ditargetkan bisa beroperasi pada Maret 2019.
Hal itu senada dengan pernyataan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin sebelumnya. Arie menyebut jika MRT Jakarta tetap bisa beroperasi meskipun belum memiliki sertifikat tanah.
Baca Juga: Belum Miliki Sertifikat Tanah, MRT: Tugas Kami Hanya Membangun dan Mengoperasikan
Seperti diketahui, MRT Jakarta sendiri ditargetkan bisa beroperasi secara komersial pada 24 hingga 31 Maret 2019. Namun, masyarakat dapat ikut serta dalam uji coba penuh yang dijadwalkan mulai pada 26 Februari 2019.
Adapun progres pembangunannya sendiri per 25 Januari 2019 telah mencapai 98,59%. Rinciannya adalah 98,43% jalan layang dan 98,74% jalur underground (bawah tanah).
"Mengutip statement bu Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin, MRT tetap bisa beroperasi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (8/2/2019).
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin mengatakan, hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima dokumen pengajuan sertifikat tanah dari PT MRT Jakarta. Artinya meskipun beroperasi nanti, MRT Jakarta berjalan tanpa memiliki sertifikat.
"Untuk MRT belum. Untuk sertifikasi lahannya saya belum. Saya kira MRT sertifikasinya belum diajukan," ujarnya
Baca Juga: Belum Miliki Sertifikat Tanah, Ini Kata Bos MRT
Arie menjelaskan, pengurusan sertifikat lahan sendiri memiliki tenggat waktu yang beragam. Bahkan bisa saja pengurusan sertifikat tanah itu sendiri cepat jika seluruh dokumen sudah terpenuhi.
"Tergantung mereka mengajukan permohonannya (lainya pemberian sertifikat tanah). Kalau belum mengajukan permohonan (gimana)," katanya.
Meskipun begitu lanjut Arie, tidak masalah jika nantinya MRT Jakarta belum memiliki sertifikasi tanah. Bahkan hal tersebut sama sekali tidak akan menganggu pengoperasiannya.
"Enggak masalah (tetap bisa beroperasi meskipun belum ada sertifikat tanah)," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)