Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Mulai Dibuka, Yuk Simak Fakta-Fakta Rekrutmen Pekerja Kontrak Setara PNS!

Rikhza Hasan , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |06:16 WIB
Sudah Mulai Dibuka, <i>Yuk</i> Simak Fakta-Fakta Rekrutmen Pekerja Kontrak Setara PNS!
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

Sementara itu, untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA. Tentunya juga yang bersangkutan hari memiliki sertifikasi di bidang pertanian.

Berikut beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I lengkapnya:

a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);

b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

5. PPPK Dapat Fasilitas yang Sama Seperti PNS

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pegawai PPPK nantinya akan mendapatkan fasilitas sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti salah satunya bukti identitas berupa Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Kami sampaikan kembali PPPK nantinya juga memiliki bukti identitas yang sama dengan PNS yaitu berupa Nomor Induk Pegawai (NIP)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (8/2/2019).

Nantinya, lanjut Ridwan, masa hubungan kerja tenaga PPPK paling singkat 1 tahun. Namun hal tersebut bisa terus diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja dan kebutahan instansi itu sendiri.

Untuk perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

6. Ini Perjanjian Kerja yang Berlaku Bagi PPPK

Dalam pendaftaran pegawai kontrak setara PNS ini, terdapat beberapa perjanjian kerja yang berlaku.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 18, tertulis beberapa perjanjian kerja yang berlaku untuk PPPK, yaitu

a. Tugas

b. Target kerja

c. Masa perjanjian kerja

d. Hak dan kewajiban

e. Larangan

f. Sanksi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement