JAKARTA – Salah satu aspek hukum yang menarik untuk diperhatikan dalam perkembangan bisnis internasional adalah kekayaan intelektual.
Saat ini, Indonesia menempati peringkat ke-45 dalam laporan tahunan Indeks Kekayaan Intelektual (KI) International yang diluncurkan oleh Global Innovation Policy Center (GIPC). GIPC adalah sebuah lembaga bagian dari Kamar Dagang Amerika Serikat
Laporan tersebut bertajuk Inspiring Tomorrow, yang menganalisa iklim KI di 50 negara dan mengurutkannya berdasarkan 45 indikator unik dan penting bagi ekonomi berbasis inovasi dengan dukungan paten yang kuat, merek dagang, hak cipta, serta perlindungan rahasia dagang.
Baca Juga: Bukan "Monalisa", Ini Lukisan Termahal Leonardo da Vinci Seharga Rp6,07 Triliun
Meskipun menempati posisi 45, indeks KI di tahun 2019 ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah positif untuk membawa kerangka kebijakan kekayaan inteletualnya menjadi lebih setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.
“Seiring dengan meningkatnya populasi, keunggulan demografis, juga ekonomi yang dinamis, Indonesia terus bergerak maju. Indonesia dapat memanfaatkan kekuatan KI agar terlepas dari perangkap pendapatan menengah atau middle-income trap,” ungkap Direktur Eksekutif untuk wilayah Asia Tenggara Kamar Dagang Amerika Serikat John Goyer dalam keterangannya, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dia juga mengatakan, turut merasa senang melihat semakin menguatnya koordinasi pemerintah Indonesia untuk memperkuat penyelenggaraan KI. Bahkan, jika Indonesia ingin terus menarik investor asing, terus menciptakan lapangan kerja bernilai tinggi, serta menjadi ekonomi berbasis pengetahuan yang sesungguhnya, pemerintah harus terus berinvestasi untuk melakukan reformasi di bidang KI.
Baca Juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Coret Merek Cap Kaki Tiga
The US Chamber International IP Index membuat sebuah pedoman atau cetak biru untuk para pembuat kebijakan di berbagai negara seperti Indonesia, yaitu negara yang menginginkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mengembangkan inovasi dan kreativitas.
Berbagai temuan dalam indeks ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten memiliki banyak ketentuan yang menyulitkan, namun regulasi tahun 2018 mengenai paten telah memberikan jawaban untuk transfer teknologi umum dan persyaratan lokalisasi.