Selanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menjalankan beberapa inisiatif untuk membantu UMKM dalam memanfaatkan aset-aset KI.
“Agar Indonesia dapat menarik banyak manfaat efektif dari sistem KI, pemerintah harus mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi berbagai ketentuan yang menyulitkan dari UU No. 13 Tahun 2016, termasuk pembatasan kriteria paten dan ketentuan impor paralel,” ungkap Direktur Eksekutif peraturan internasional di GIPC. Ellen Szymanski,
“Melalui KI yang lebih kuat, Indonesia bisa menjadi lebih kompetitif secara ekonomi dan global, serta menempatkan diri di jalur ekonomi berbasis pengetahuan yang sesungguhnya.” tambahnya.
Adapun beberapa area utama yang menjadi keunggulan KI di Indonesia, sebagai berikut:
1. Regulasi paten tahun 2018 memberikan bantuan dari transfer teknologi umum dan persyaratan lokalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten
2. Menjalin kerjasama dengan Jepang untuk memperkuat proteksi Kekayaan Intelektual melalui Patent Prosecution Highways (PPH)
3. Penyediaan bantuan administratif untuk pelaporan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada lingkup daring
4. Koordinasi yang baik pada tingkat kabinet dan koordinasi kerangka kerja untuk pelaksanaan KI
(Dani Jumadil Akhir)