Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Kekayaan Intelektual Coret Merek Cap Kaki Tiga

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 September 2016 |08:51 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual Coret Merek Cap Kaki Tiga
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) mencoret merek Cap Kaki Tiga pascadikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat merek terebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung.

"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman kepada Antara di Jakarta.

Ia menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA.

Artinya, kata dia, siapapun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. "Tidak berhak gunakan merek itu lagi," tegasnya.

Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement