Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Kekayaan Intelektual Coret Merek Cap Kaki Tiga

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 September 2016 |08:51 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual Coret Merek Cap Kaki Tiga
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," tukasnya.

Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.

Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

"Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," ucap Oktavian.

"Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan," tegasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement