JAKARTA - Mulai hari ini tepat pukul 00.00 WIB, Kamis (14/2/2019), tarif Tol Sedyatmo atau jalan tol penghubung Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta naik. Untuk kendaraan golongan I naik Rp500.
Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan, tarif tol untuk golongan awalnya Rp7.000 menjadi Rp7.500. Kenaikan itu, sesuai dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali dan sesuai dengan laju inflasi.
"Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain. Seperti golongan II, golongan III, golongan IV dan V," katanya, di Kantor Jasa Marga Jakarta belum lama ini.
Berikut rincian tarif tol Sedyatmo terbaru:
Golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp 7.500
Golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000
Golongan III tetap Rp10.000
Golongan IV dari Rp12.500 jadi Rp11.000
Golongan V dari Rp15.000 jadi Rp11.000
Baca Juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500, Bagaimana Pelayanannya?
Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Sedyatmo yang terintegrasi seperti:
1. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
Gol I: Rp17.000 dari sebelumnya Rp16.500
Gol II: Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.000
Gol III: Rp25.500 dari sebelumnya Rp25.500
Gol IV: Rp30.000 dari sebelumnya Rp 31.500,
Gol V: Rp34.000 dari sebelumnya Rp38.000
Baca Juga: Pengumuman, Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500
2. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
Gol I: Rp22.500 dari sebelumnya Rp22.000,-
Gol II: Rp32.500 dari sebelumnya Rp31.000,-
Gol III: Rp32.500,- dari sebelumnya Rp32.500,-
Gol IV: Rp41.000,- dari sebelumnya Rp 42.500,-
Gol V: Rp41.000,- dari sebelumnya Rp45.000,-
Pada dua Gerbang Tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi.
(fbn)