Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah merapatkan persoalan avtur bersama jajarannya. Dia telah memerintahkan untuk melakukan penghitungan yang mendalam untuk nanti diambil keputusan. “Mana yang belum efisien. Mana yang bisa diefisienkan. Nanti akan segera diambil keputusan,” katanya. Kapankah pengambilan keputusan mengenai Avtur akan dilakukan? Jokowi mengatakan bahwa hal itu setelah ada kalkulasi dari kajian. Dia pun akan melihat opsi-opsi apa saja yang bisa dilakukan.
“Untuk melihat, membuat perhitungan, membuat kalkulasi, ada opsi-opsi seperti apa. Baru sampaikan kepada saya,” tuturnya. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan tarif pesawat. Dia beralasan Permenhub Nomor 14/2016 sudah seharusnya direvisi dengan mempertimbangkan banyak hal. “Sebab komponen tarif pesawat mempertimbangkan harga minyak dunia. Kalau harga minyak dunia turun, nilai dolar terhadap rupiah juga stagnan ya idealnya tarif tiket turun,” ujar dia. Dia setuju langkah pemerintah yang akan mengevaluasi kembali biaya operasional penerbangan maskapai.
Mengacu pada Permenhub Nomor 14/2016, dengan harga avtur yang digunakan saat itu beban atau komponen avtur menyumbang 24% dari biaya operasional penerbangan maskapai. Sebelumnya Komisi V DPR juga mempertanyakan struktur cost maskapai di dalam negeri yang dinilai terlalu besar atau mencapai 40%. Ketua DPR Farry Djemy Francis mengungkapkan pihaknya perlu mengetahui berapa sebenarnya struktur biaya operasional ideal bagi maskapai.
Menurutnya ada perbedaan data antara Kemenhub dan maskapai. “Ini perlu kita ketahui biar pertimbangan tarif itu tidak berpolemik berkepanjangan,” urainya.
(Ichsan Amin/Dita Angga)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)