”Setiap fintech lending yang terdaftar atau berizin dari OJK telah dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna,” katanya. Kemudian setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama bisa dilanjutkan atau tidak. Adapun bagi masyarakat sudah atau merasa dirugikan kegiatan perusahaan fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan agar segera melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pengamat IT Heru Sutadi menilai, peer to peer lending merupakan layanan baru digital sebagai jawaban atas sulitnya orang mendapatkan pinjaman lewat perbankan. Memang banyak peer to peer lending yang nakal dan tak berizin, tetapi seharusnya ada evaluasi kenapa mereka tidak berizin. ”Bisa jadi memang ada yang benar-benar bermaksud nakal, tapi mungkin ada yang kesulitan untuk mendapatkan izin karena tidak tahu gimana proses perizinan di OJK dan sulitnya proses mendapatkan izin,” katanya.
Dengan demikian, jangan juga kemudian dicap semua peer to peer lending nakal. ”Yang nakal ada, tapi yang menawarkan konsep baru pinjaman online yang lebih mudah juga banyak. Ini yang harus seimbang disampaikan,” tegasnya.
(Kunthi Fahmar Sandy)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)