Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Kontrak Pemerintah Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini Syaratnya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |21:33 WIB
Pegawai Kontrak Pemerintah Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini Syaratnya
Tes SKB CPNS (Foto: Kemenpan RB)
A
A
A

JAKARTA - PT Taspen (Persero) kini menjadi penyelenggara jaminan sosial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya berupa Tunjangan Hari Tua (THT). Premi yang dikenakan pun sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ketentuan yang berlaku untuk premi sama seperti PNS sebesar 0,96%," ujar Direktur Perencanaan, Kepatuhan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto ditemui di Kantor Taspen, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga: Kemenag Usulkan 20.790 Formasi untuk Eks Tenaga Honorer Guru dan Dosen

Dia menyatakan, besaran penghasilan pegawai pemerintah non-PNS memang beragam. Perbedaan itu, dicontohkan berkisar Rp1,9 juta hingga Rp70 juta per bulan. Namun, dalam hal ini, perhitungan besaran pendapatan disamaratakan berdasarkan Upah Miminum Kota (UMK) masing-masing pekerja.

"Jadi mereka itu distandarisasi seolah-olah gajinya sesuai UMK di kota masing-masing. Jadi premi 0,96% dikali UMK yang berlaku di kotanya," jelas dia.

Baca Juga: Pelamar Pegawai Kontrak Setara PNS Tembus 31.686 Orang

Dodi memastikan, PPPK pun dapat mencairkan dana tunjangan hari tuanya saat kontrak tak diperpanjang. "Pada saat putus kontrak kita akan langsung bayarkan tunjangan hari tua.Tapi mereka yang kontrak habis tidak ada uang pensiun," pungkasnya.

Adapun, selain tunjangan hari tua, Taspen juga menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement