JAKARTA – Ribuan kendaraan mewah di DKI Jakarta menunggak pajak dengan nilai objek pajak di atas Rp20 juta. Total tunggakan pajak mencapai Rp91 miliar. Rincian kendaraan mewah penunggak pajak antara lain 1.380 sedan dan sejenisnya Rp52 miliar, 966 Jeep dari berbagai merek Rp28 miliar, dan 302 kendaraan jenis mini bus Rp7 miliar (selengkapnya lihat infografis).
Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BP RD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin, kesadaran pemilik kendaraan mewah membayar kewaijban pajaknya sangat rendah. Itu terlihat ketika petugas mendatangi alamat pemilik kendaraan mewah yang nyatanya bukan pemilik aslinya.
“Banyak yang menggunakan data kepemilikan palsu untuk menghindari pajak. Kami akan terus mengejar dan menagihnya secara door to door,” ujar Faisal di Jakarta kemarin. Demi memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan, instansinya menerapkan sistem door to door, di mana petugas melacak secara manual alamat ke pemilikan kendaraan.
Baca Juga: Sektor Industri Bakal Nikmati Penghapusan Pajak Kapal Pesiar
Saat ini sudah 24 lokasi yang didatangi. Kedepan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV guna melacak keberadaan kendaraan yang menunggak pajak.
“Di Jakarta kendaraan mewah mencapai 18 juta unit. Pela cakan penunggak pajak harus dibantu teknologi. Kami sudah mengajukannya ke Dinas Komunikasi, Teknologi, dan Informasi untuk memasang CCTV di seluruh wilayah,” ungkapnya.
Selain tunggakan pajak kendaraan mewah diatas Rp20 juta, BPRD DKI juga mencatat 13.511 kendaraan yang menunggak pajak dengan kisaran Rp10 juta-20 juta. Total tunggakan mencapai Rp178 miliar. “Kami lakukan penagihan surat terlebih dahulu.
Apabila tidak ada jawaban, ya door to door,” kata Faisal. Berdasarkan data BPRD DKI, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 13 Februari 2019 sebesar Rp1,02 triliun dari target Rp8,8 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp593 miliar dari target Rp5,4 triliun.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menuturkan, penindakan yang dilakukan pemerintah daerah dengan sistem door to door sudah tepat, apalagi dibarengi pembayaran di tempat.
Pemaksaan pembayaran pajak di tempat menjadi shock therapy yang tepat demi menumbuhkan kesadaran wajib pajak membayar pajak sekaligus mengumpulkan pajak yang tertunggak. “Kalau tidak ada tindakan, tidak ada kesadaran. Untuk membangun kesadaran harus ada tindakan sekaligus raihan pajak menjadi skenario lainnya.
Itu sah-sah saja,” ungkapnya. Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, belum sinerginya data kendaraan dari kepolisian dan BPRD memang memengaruhi pembayaran pajak kendaraan mewah.
Itu lantaran belum adanya kemauan pemerintah dalam rangka mengatasi kemacetan di Jakarta. Dia mendukung BPRD bersama kepolisian untuk mendatangi penunggak pajak kendaraan mewah. Termasuk meminta pihak kepolisian mengeluarkan data mobil mewah atau pun sepeda motor mewah atau moge yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.