Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serba-serbi Pendaftaran Pegawai Setara PNS

Serba-serbi Pendaftaran Pegawai Setara PNS
Foto: Pendaftaran PPPK (Ist)
A
A
A

Gaji PPPK

Berdasarkan PP 49/2018 pasal 38, PPPK diberikan gaji dan tunjangan. Para tenaga PPPK meski bukan berstatus PNS tetapi akan mendapatkan besaran gaji sama seperti PNS. Mereka ini akan digaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerahnya masing-masing, termasuk diberi tunjangan seperti yang diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hanya saja, PPPK ini tidak memiliki hak pensiun seperti halnya PNS. PPPK bisa menyiapkan sendiri dana pensiunnya, caranya dengan mendaftar ke pengelola pensiun.

Besaran gaji tenaga PPPK ini dilihat dari beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta risiko pekerjaan. Gaji yang diberikan kepada para tenaga PPPK ini berasal dari APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan dari APBD bagi mereka yang bekerja di instansi daerah.

Adapun, masa kerja para tenaga PPPK ini akan berakhir ketika perjanjian kerja mereka berakhir, meninggal dunia, berhenti atas kemauan sendiri, melanggar aturan, terjadi tindak pidana, tidak cakap jasmani dan rohani yang berdampak tidak bisa menjalankan kerja, dan adanya perampingan organisasi.

Semoga saja, dalam waktu dekat pendaftaran PPPK ini bisa segera diakses ya. Cukup banyak pegawai honorer atau pun umum yang berharap ingin mengabdi menjadi pegawai ASN untuk melayani masyarakat. Apakah termasuk Anda?

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement