Kebijakan ini akan segera tertuang dalam perubahan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas.
Nantinya data akan diklasifikasikan berdasarkan data eksplorasi dan Eksploitasi bagi WK Migas aktif, data survei umum oleh Badan Usaha/Badan Usaha Tetap, data Survei Umum dengan pembiayaan melalui APBN dan data studi bersama badan usaha/bentuk usaha tetap.
Ada pula skema anggota dan non-anggota untuk bisa mengelola akses data eksplorasi dan eksploitasi bagi anggota akan mendapatkan data dasar periode selama empat tahun. Selain itu, data olahan yang sudah dimiliki oleh operator sebelumnya selama enam tahun juga akan dapat diakses terbuka sesuai aturan berlaku.
Data interpretasi yang sudah dalam periode delapan tahun juga akan dapat diakses secara gratis bagi anggota, namun bagi data yang dimiliki oleh kontraktor dan terikat kontrak serta aturan, akan tetap dirahasiakan sesuai ketentuan.
Untuk non-anggota, nantinya akan dapat mengakses data mentah serta data-data umum mengenai migas di Indonesia.
