JAKARTA - Pemerintah memastikan gaji perangkat desa akan naik pada tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan telah disepakati dalam rapat tingkat menteri.
Namun rencana tersebut nyatanya belum dapat terealisasikan pada tahun ini, mengingat batalnya kenaikan gaji kepala desa setara PNS.
Berikut beberapa fakta mengenai tertundanya kenaikan gaji kepala desa yang telah dirangkum dari Okezone, Minggu (24/2/2019).
1. Batalnya Kenaikan Gaji Kepala Desa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mundurnya kebijakan penyetaraan gaji tersebut dapat menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab sumber pendanaan untuk penghasilan tetap perangkat desa atau siltap sudah ditetapkan untuk 2019.
Menurutnya, bila kebijakan tersebut dipaksakan untuk direalisasikan pada Maret 2019, maka harus ada penyesuaian ulang terhadap kapasitas keuangan di pusat, daerah, maupun di desa.
2. Kapan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Diterapkan?
Pemerintah berencana menetapkan besaran gaji perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)golongan II A. Realisasi penerapan skema gaji baru perangkat desa ini masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Kepala Desa Mundur, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani Maming mengatakan, pihaknya masih menunggu isu teknis pembiayaan dari kebijakan kenaikan gaji para perangkat desa ke depannya.
3. Seharusnya Gaji Baru Perangkat Desa Berlaku Maret
Pemerintah memastikan pelaksanaan skema baru untuk gaji perangkat desa akan dilaksanakan paling lambat akhir Maret. Skema baru ini bersifat minimum, di mana desa masih dapat mengalokasikan tunjangan bagi perangkat desa.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Batalnya Kenaikan Gaji Kepala Desa Setara PNS
Keputusan ini telah disepakati dalam rapat tingkat menteri yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Bappenas, Menpan-RB, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.
“Persiapan teknis seperti yang kami pernah sampaikan dan presiden sampaikan ini harus selesai sebelum 28 Januari. Hari ini tanggal 24 Januari, alhamdulilah sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir,” tandas Menko PMK Puan Maharani sesuai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.