Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Kepala Desa Setara PNS Batal Naik, Simak Faktanya

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Minggu, 24 Februari 2019 |08:09 WIB
Gaji Kepala Desa Setara PNS Batal Naik, Simak Faktanya
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

4. Gaji Perangkat Desa Bebani APBD

Perubahan mekanisme pemberian gaji perangkat desa yakni setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A, berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini bisa terjadi jika alokasi gaji berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

“Tentu yang kita pertanyakan sumbernya dari mana gaji ini. Kan nanti PP Nomor 47/ 2015 akan diubah terlebih dahulu,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng di Jakarta kemarin.

5. Gaji Perangkat Desa Setara Golongan IIA

Pemerintah memastikan gaji perangkat desa akan naik pada tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Tidak benar Presiden menunda kenaikan gaji perangkat desa. Justru pemerintah sudah menyetujui usulan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS Golongan II A sebesar 100 persen," ujar Tjahjo, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Namun, lanjutnya, semua kebijakan berkenaan dengan hal tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku. Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement