Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Lulus Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Kejar Nilai Ini

Okky Wanda lestari , Jurnalis-Minggu, 24 Februari 2019 |13:06 WIB
Mau Lulus Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Kejar Nilai Ini
Ilustrasi PPPK: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (23/2/2019) dan Minggu (24/2/2019), para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.

Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.

Dilansir dari Setkab RI, Minggu, (24/2/2019), dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara. “Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,” bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Pegawai Setara PNS Dimulai Besok, Ini Bocoran Soalnya

Seleksi kompetensi, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas: a. seleksi kompetensi teknis; b. seleksi kompetensi manajerial; dan c. seleksi kompetensi sosial kultural. Sementara seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0; b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0; c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0; dan d. wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.

“Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement