JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memberikan rekomendasi izin ekspor pada PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin ekspor Freeport sudah habis sejak 15 Februari 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terlebih dahulu. Sebab, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTFI.
"Belum (izin ekspor dikeluarkan) sampai dengan evaluasinya selesai. Evaluasinya pemenuhan syarat," ujarnya, saat ditemui dalam acara Rakornas Kementerian BUMN di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Luhut Tegaskan Presiden Jokowi Tak Ada Deal 'Khusus' dengan Freeport
Saat ditanyai mengenai persyaratannya, Bambang menyebut sudah ada seluruhnya dalam aturan. Adapun aturan lebih rincinya yakni Peraturan Menteri Energi (Permen) No 25 Tahun 2018.