Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Cukai Rokok Ditunda, Ini Alasannya

Kebijakan Cukai Rokok Ditunda, Ini Alasannya
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan terkait cukai rokok diterangkan masih tetap ditunda implementasinya, setidaknya sampai tahun politik berakhir.

Selain membatalkan kenaikan cukai rokok pada 2019, pemerintah juga telah menunda penerapan kebijakan terkait penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok, juga rencana menggabungkan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM)

"Tidak ada unsur politis di balik penundaan itu. Yang pasti, kita semua sedang sibuk dengan pemilu. Lagi pula, soal itu (penetapan tarif cukai rokok) merupakan domain pemerintah, bukan domain DPR. DPR hanya melakukan kajian saja,” ujar Ketua pansus RUU Pertembakauan DPR RI, Firman Soebagyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

 Baca Juga: Sri Mulyani Minta Pelaku Industri Rokok Tak Hindari Pembayaran Cukai

Penegasan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini sekaligus menganulir desakan dari koleganya di Komisi XI, yang sebelumnya mengusulkan untuk menerapkan penggabungan volume produksi SKM dan SPM pada 2019 ini. Penggabungan volume produksi SKM dan SPM, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2017, diusulkan segera diterapkan dengan pertimbangan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari cukai.

Dua anggota Komisi XI, Indah Kurnia dari Fraksi PDI Perjuangan dan Amir Uskara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendorong kembali wacana tersebut pada Februari 2019 lalu. Sedangkan, PMK 146/2017 tersebut telah direvisi dan ditunda pelaksanaannya lewat penerbitan PMK 156/2018, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Desember 2018.

Sambung Firman menambahkan, penundaan berbagai kebijakan terkait cukai rokok tidak lepas dari urgensi untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif. Di samping, perlu mendengarkan aspirasi dari petani tembakau dan pelaku usaha, agar tidak salah dalam membuat kebijakan.

Dia berpendapat, kebijakan simplifikasi tarif cukai Itu memang berpotensi merugikan masyarakat. Utamanya, para petani tembakau dan perusahaan rokok kecil.

”Selain itu, ada jutaan buruh linting kretek yang juga sangat tergantung hidupnya dari industri nasional hasil tembakau (IHT),” ujarnya.

 Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Dipastikan Tak Naik Tahun Depan

Pada berbagai kesempatan, Ia juga mengingatkan bahwa jumlah pabrik IHT tiap tahun mengalami penurunan yang sangat drastis. Jumlah pabrik rokok berkurang tiap tahun alias gulung tikar. Pada 2006, misalnya, jumlah pabrik rokok tercatat sebanyak 4.669. Namun, pada akhir 2018, jumlahnya hanya tinggal 728.

”Ada kekhawatiran yang sangat mendasar dari industri skala menengah dan kecil terkait kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan keberlangsungan IHT. Di sisi lain, posisi kretek 95 persen menguasai pasar dalam negeri,” lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement