Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Dipastikan Tak Naik Tahun Depan

Rikhza Hasan , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2018 |11:13 WIB
Tarif Cukai Rokok Dipastikan Tak Naik Tahun Depan
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap mempertahankan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) termasuk rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 12 Desember 2018.

 Baca Juga: Tarif Cukai Alkohol Naik, Ini Penjelasannya

Mengenai perubahan yang diatur dalam PMK 156/2018 itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya, yaitu:

a. Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement