Ditambahkan Nufransa, untuk pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019, pemerintah akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal.
“Hal tersebut dimaksudkan agar industri hasil tembakau legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja,” ujar Nufransa.
Selain itu, lanjut Nufransa, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan berupa pengenaan cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang kinerja penerimaannya dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp154,1 miliar sehingga diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track).
Menurut Nufransa, kebijakan cukai HT tahun 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara. D isamping itu, dalam menyusun kebijakan cukai ini senantiasa mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.
(Dani Jumadil Akhir)