b. Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
Penyusunan kebijakan tarif cukai hasil tembakau itu, jelas Nufransa, mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.
“Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%,” ujar Nufransa, dikutip dari laman setkab, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Batal Naik Selamatkan 6 Juta Individu Indonesia
Namun demikian, lanjut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu itu, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.