JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Freeport bisa terbit pekan ini. Di mana Kementerian ESDM sudah melakukan evaluasi permintaan ekspor PT Freeport Indonesia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Yunus Saifulhak mengatakan bahwa pihaknya terlambat dalam memberikan izin. Sebelumnya SPE Freeport bertenggat pada 15 Februari 2019 kemarin.
"Kami harap SPE bisa terbit Jumat Minggu ini," ujarnya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Cadangan Freeport Bakal Habis 2051? Bos Inalum: Masih Banyak
Sedangkan lanjut dia, untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), pihaknya memastikan SPE akan keluar hari ini. Pasalnya bisa diselesaikan, secara online.
"Sistemnya itu kayak gini kalau orang online, kalau sudah muncul ke tempat saya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) meskipun rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan.
Baca Juga: Izin Ekspor Freeport Habis, KESDM: Tunggu Evaluasi Selesai
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor, namun kedua perusahaan tersebut belum mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.