Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Harga Rumah Subsidi, PUPR: Bolanya di Kemenkeu

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |17:48 WIB
Kenaikan Harga Rumah Subsidi, PUPR: Bolanya di Kemenkeu
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Tidak mungkin mengeluarkan sepihak tapi pajaknya tidak mengikuti," ucapnya.

 Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Fakta-faktanya

Meskipun begitu lanjut Eko, meski belum ada harga baru, tidak menjadi masalah untuk pengembang. Sebab, harga rumah yang berlaku saat ini merupakan harga tahun 2018 di mana itu merupakan harga maksimal.

"Harga yang dikeluarkan sejak dulu sampai sekarang adalah harga maksimum, jadi kalau pengembangan memproduksi rumah dengan harga 2017-2018, enggak ada masalah," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement