"Tidak mungkin mengeluarkan sepihak tapi pajaknya tidak mengikuti," ucapnya.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Fakta-faktanya
Meskipun begitu lanjut Eko, meski belum ada harga baru, tidak menjadi masalah untuk pengembang. Sebab, harga rumah yang berlaku saat ini merupakan harga tahun 2018 di mana itu merupakan harga maksimal.
"Harga yang dikeluarkan sejak dulu sampai sekarang adalah harga maksimum, jadi kalau pengembangan memproduksi rumah dengan harga 2017-2018, enggak ada masalah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)